Kementerian Kesehatan: Penjaga Kesehatan Rakyat Indonesia
Kementerian Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Sebagai penjaga kesehatan rakyat Indonesia, Kementerian Kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh masyarakat.
Menurut dr. Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan Indonesia, kesehatan adalah hak asasi setiap individu. Beliau juga menekankan pentingnya peran Kementerian Kesehatan dalam melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat. “Kementerian Kesehatan harus menjadi penjaga kesehatan rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar dr. Terawan.
Salah satu program unggulan Kementerian Kesehatan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan, sejak diluncurkan pada tahun 2014, JKN telah memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Dr. Wiku Adisasmito, Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, juga menegaskan pentingnya peran Kementerian Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. “Kementerian Kesehatan harus menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai,” ujar dr. Wiku.
Sebagai penjaga kesehatan rakyat Indonesia, Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit. Dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang sehat dan sejahtera.
Referensi:
1. https://www.kemkes.go.id/
2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211003143219-20-695266/terawan-pesan-dari-presiden-jokowi-jadi-pegangan-kerja-kemenkes
3. https://covid19.go.id/p/berita/jubir-pemerintah-untuk-penanganan-covid-19-kemenkes-harus-jadi-garda-terdepan
4. https://www.jknindonesia.com/